Alumni yang memiliki kendala karena jarak terlalu jauh dan tidak datang sendiri ke kampus bisa mengajukan permohonan legalisasi ijazah, transkrip nilai, AKTA mengajar, SKPI, sertifikat akreditasi program studi, sertifikat akreditasi universitas melalui WA Admin LTP a.n Sdr. Sulton di 081252258455.
Jika dokumen yang dimaksud sudah dilegalisasi, akan dikirim melalui pos sesuai dengan alamat tujuan pemohon.

#legalisirijazah #unpkediri

One Thought to “Layanan Legalisasi Ijazah/Transkrip Nilai via Online UNP Kediri”

  1. yuli kristiawan

    bisa gak melaksanakan legalisir ijazah online angkatan tahun 2011/2012

Leave a Comment